Hukum Kewarisan Islam Part 2

Bagian saham masing-masing ahli waris :
a. 1/2 : 1. suami jika isteri tidak memiliki anak
2. anak peremupuan
3. Cucu perempuan dari pancar laki-laki
4. Saudara perempuan sekangdung
5. saudara perempuan seayah; point 2 sampe 5 hanya berlaku jika mereka sendirian

b. 1/4 : 1. suami; jika isteri memiliki anak
2. isteri jika suami tidak memiliki anak
c. 1/8 : 1. isteri apabila suami memiliki anak
d. 1/3 : 1. ibu jika pewaris tidak memiliki anak atau 2 orang (lebih) saudara
2. Dua orang (lebiH) saudara seibu, tanpa klasifikasi jenis kelamin
e. 2/3 : 1. Dua orang (lebih) anak perempuan
2. Dua orang (lebih) cucu perempuan pancar laki-laki
3. Dua orang (lebih) saudara perempuan sekandung
4. Dua orang (lebih) saudara perempuan seayah
f. 1/6 : 1. Bapak
2. Ibu
3. Kakek
4. Nenek dari pihak bapak
5. Nenek dari pihak ibu
6. Saudara perempuan seayah
7. Saudara perempuan seibu
8. Cucu perempuan pancar laki-laki
Seluruh ahli waris di atas yang mendapatkan saham tertentu yang telah ditetapkan dalam Al Qur'am disebut ashabul furud
Pasti bertanya kan. Koq anak laki-laki tidak ditentukan besarnya saham yang ia peroleh? Jawabannya karena anak laki-laki berkedudukan sebagai asabah.
Nah asabah dari segi bahasa berarti mengelilingi, mengikat, melipat/membentuk, memintal dan berkumpul. Kalau disederhanakan berarti penerima sisa.
Posisi asabah :
1. Mendapatkan seluruh harta warisan
2. Memperoleh sama rata bersama ahli waris lain sebagian harta warisan
3. Mendapatkan seluruh sisa setelah hak ashabul furud diberikan
4. Memperoleh berdasarkan asas 2:1
5. Tidak mendapatkan sama sekali
Asabah ada 2 macam yaitu :
1. Asabah dalam pengertian mempunyai hubungan darah atau disebut dengan NASABIYYAH
2. Asabah dalam pengertian karena sebab, maksudnya seorang majikan yang telah memerdekakan budak, maka berhak menjadi ahli waris atau disebut dengan SABABIYYAH
Bagian-bagian asabah nasabiyyah :
1. Asabah binafsih : bagian untuk diri sendiri. Ahli waris laki-laki yang dipertalikan dengan pewaris tanpa diselingi oleh perempuan.
Anggota-anggotanya :
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari pancar laki-laki
c. Bapak
d. Kakek
e. Saudara laki-laki sekandung
f. Saudara laki-laki sebapak
g. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
i. Paman sekandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman sekandung
l. Anak laki-laki paman seayah
2. Asabah bilgair : bersama pihak lain yaitu ahli waris perempuan yang memerlukan laki-laki (asabah binafsih) tetapi yang sederajat untuk menerima sisa harta secara bersama-sama dengan asas 2:1
Anggota-anggotanya :
a. Anak perempuan sekandung bersama anak laki-laki sekandung
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
4. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah
3. Asabah maalgair : yaitu ahli waris perempuan yang memerlukan orang lain yang menjadi asabah tetapi orang lain tersebut tidak ikut menerima sisa harta.
Anggota-anggotanya :
1. Saudara perempuan sekandung
2. Saudara perempuan seayah
Keduanya berfungsi sebagai asabah jika ada cucu perempuan.
Dzawil Arham yaitu agli waris adanya ikatan/hubungan kerahiman (kekerabatan). Yang bertindak sebagai dzawil arham yakni :
1. Cucu perempuan dari pancar perempuan terus ke bawah
2. Cucu laki-laki dari pancar perempuan terus ke bawah
3. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung terus ke bawah
4. Anak perempuan saudara laki-laki seayah terus ke bawah
5. Anak laki-laki saudara perempuan sekandung terus ke bawah
6. Anak perempuan saudara perempuan sekandung terus ke bawah
7. Anak laki-laki saudara perempuan seayah terus ke bawah
8. Kakek dari pihak ibu terus ke bawah.
Selanjutnya mengenai pola pembagian saham masing-masing ahli waris yakni mengenai aul, raad,musyarakah, serta garawain, belum bisa sa posting berhubung penyelesaiannya yang susah, nulisnya juga capek. Hehehe.... Kalo butuh penjelasan, mo ngajuin pertanyaan ato mo membagi warisan tapi g tahu cara dan pembagiannya, silahkan kontak saya. Dengan senang hati dibantu.

Komentar

  1. Balasan
    1. Iya mas, maaf, garawainx hilang, maklum udah lama di postingx. Cari di literatur lain aja mas. :D

      Hapus

Posting Komentar