Delik

Berhubung ada permintaan dari guest buat posting mengenai delik, jadi deh posting hal ini, mudah2an bermanfaat ya, khususnya buat teman-teman yang lagi nyari referensi buat penyusunan skripsi atau karya ilmiah lainnya khususnya di bidang hukum pidana.
Ada beberapa pendapat di kalangan para pakar hukum mengenai arti delik, dapat dikatakan bahwa tidak mungkin membuat definisi mengenai delik, sebab hampir tiap-tiap pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempunyai rumusan tersendiri tentang hal tersebut.
Dalam bahasa Belanda delik atau peristiwa pidana disebut strafbaarfeit. Sejumlah pakar menerjemahkan strafbaarfeit itu ke dalam berbagai istilah dan pengertian seperti : perbuatan pidana, peristiwa pidana, pelanggaran pidana, tindak pidana, delik, dan sebagainya.

Dengan memaparkan beberapa definisi yang dikemukakan para ahli dan istilah-istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, tidaklah berarti penulis akan menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut melainkan penulis hanya sekedar menetapkan definisi dan istilah yang akan dijadikan pegangan untuk membahas selanjutnya.
Untuk lebih mengetahui berbagai definisi dari tindak pidana maka penulis mengutip beberapa pengertian tentang tindak pidana dari para ahli hukum tersebut.
Salah seorang dari penulis hukum pidana adalah Hazewinkel Suringa (termuat dalam buku Andi Zainal Abidin Farid, Azas-Azas Hukum Pidana Bagian I, 1981 : 143) mengatakan sebagai berikut : “istilah delict sebenarnya kurang dapat dibantah, tetapi oleh karena istilah strafbaarfeit sudah diakui oleh umum dan tidak menimbulkan salah paham maka beliau tidak keberatan menggunakan istilah strafbaarfeit”.
Sementara Simon (Ibid, hal. 145) mengemukakan bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.”
Sedangkan pengertian strafbaarfeit menurut Van Hamel (Azas-Azas Hukum Pidana, Moeljatno, 1993 : 56) adalah : “strafbaarfeit adalah suatu kelakuan orang (minselijkegedrging) yang dirumuskan dalam Undang-Undang yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.
Jonkeers (Ibid, hal. 146) menyatakan sebagai berikut : strafbaarfeit adalah suatu perbuatan atau pengabaian yang secara melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Moeljatno (1993 : 54) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
“Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan, bahwa perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana asal saja dalam pada itu diingatkan bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu keadaan maupun kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedang ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.”

Moeljatno (1993 : 55) lebih cenderung mempergunakan kata perbuatan pidana, yaitu karena menunjukkan suatu pengertian abstrak yang menunjukkan pada dua keadaan konkrit : pertama, adanya kejadian yang tertentu dan kedua, adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian.
Selanjutnya Moeljatno (1993 : 57) menyimpulkan, bahwa apa yang telah diutarakan mengenai arti delik, maka yang merupakan unsur atau elemen perbuatan pidana adalah :
1. Kelakuan dan akibat (sama dengan perbuatan);
2. Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan;
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana ;
4. Unsur melawan hukum yang objektif ;
5. Unsur melawan hukum yang subjektif.
Istilah perbuatan pidana yang diterjemahkan oleh Moeljatno tersebut di atas dibantah oleh Andi Zainal Abidin (1981 : 147) yang mengatakan bahwa :
“Dengan delik memperkecil arti “perbuatan” (pidana) yang diintrodusir oleh Prof. Moeljatno sebagai terjemahan dari feit (strafbaarfeit) yang kebetulan sesuai dengan istilah yang dipakai oleh Scharavanijk, Mr. Kami dan oleh Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1851, maka yang paling tepat ialah delik seperti penulis telah kemukakan.”

Menurut Andi Zainal Abidin Farid (Ibid, hal. 145) istilah delik merupakan istilah yang paling tepat, karena :
1. Bersifat universal, semua orang di dunia mengenalnya;
2. Bersifat ekonomis karena singkat ;
3. Tidak menimbulkan kejanggalan seperti peristiwa pidana, perbuatan pidana (bukan peristiwa yang dipidana), tetapi perbuatannya ;
4. Luas pengertiannya sehingga meliputi juga delik yang diwujudkan oleh koorporasi, orang yang tidak dikenal menurut hukum pidana ekonomi Indonesia.
Selanjutnya Soesilo (KUHP, 1988) berpendapat bahwa “Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang oleh Undang-Undang dilarang atau diwajibkan dan apabila dilakukan atau dilalaikan, orang yang melakukan atau melalaikan itu diancam dengan pidana”.
Setelah penulis memberikan pengertian strafbaarfeit, baik yang menggunakan istilah peristiwa pidana, tindak pidana, perbuatan pidana, delik, maka hal ini membuktikan belum adanya kata sepakat diantara pakar hukum mengenai pengertian strafbaarfeit itu sendiri.
Namun demikian, hal tersebut bukanlah merupakan hal yang prinsipil, karena menurut hemat penulis pada dasarnya memberikan pengertian dan penjelasan bahwa tindak pidana (istilah ini yang akan digunakan selanjutnya dalam penulisan ini dengan alasan karena merupakan istilah yang dipakai dalam produk perundang-undangan di Indonesia) harus memenuhi beberapa unsur, yaitu :
1. Melawan hukum
2. Merugikan masyarakat
3. Dilarang oleh aturan pidana
4. Pelakunya diancam dengan pidana

Komentar

Postingan Populer