Hukum Kewarisan Islam Part 1

Berhubung banyaknya permintaan dari teman-teman mengenai resume hukum kewarisan Islam, maka sa memutuskan untuk menulisnya di blog ini, dengan harapan teman-teman yang lagi nyari bahannya lebih mudah untuk memperolehnya. Jadi berikut adalah resume dari mata kuliah hukum kewarisan Islam yang sa peroleh dari dosen saya Bapak Ruslan DMT. Mudah-mudahan bermanfaat.

KEWARISAN ISLAM yaitu ilmu yang membahas tentang :
1. siapa yang berhak atau tidak berhak menjadi ahli waris
2. Jumlah saham yang diperoleh ahli waris dan cara pembagiannya.

Syarat-syarat kewarisan :
1. Pewaris
2.Ahli waris
3. Warisan
Adapun prinsip dalam hukum Islam adalah perbandingan saham laki-laki dan perempuan yakni 2 : 1, beda kan dengan kewarisan menurut BW yang mengatur mengenai jumlah saham laki-laki dan perempuan yakni 1:1.
Sebab-sebab kewarisan :
1. Hubungan darah : maksudnya keturunan dalam perspektif yaitu keluarga yang garis keturunan dari atas ke bawah dan ke samping.
2. Hubungan perkawinan : maksudnya harus dibuktikan melalui akad nikah.
3. Hubungan persahabatan/persaudaraan
4. Hubungan wala (pembebasan perbudakan); khusus pada point 3 dan 4 hubungan ini hanya muncul disaat umat Islam hijrah ke Madinah.
Hal-hal yang menghalangi kewarisan :
1. Melakukan pembunuhan terhadap pewaris
2. Berlainan agama
3. Penganiayaan berat (diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 a)
4. Memfitnah yang sanksinya 5 tahun penjara (KHI Pasal 173 b)
Adapun ahli waris dari pihak laki-laki sebagai berikut
:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki pancar laki-laki
3. Bapak
4. Kakek sahih, dst
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki saudara lakli-laki sebapak
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak (mutiq)
Sementara ahli waris dari pihak perempuan adalah sebagai berikut :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek (dari ayah dan ibu)
5. Saudara perempuan sekandung
6. Saudara perempuan seayah
7. Saudara perempuan seibu
8. Isteri
9. Majikan perempuan (mutiqah)
Dalam kewarisan islam juga dikenal dengan hijab, dalam hal ini hijab ada 2 yakni :
1. Hijab hirman yaitu seorang ahli waris tidak dapat menerima warisan karena ada ahli waris lain yang lebih dekat (berhak)
2. Hijab nuqshan yaitu sebagian saham ahli waris berubah yang besar ke yang kecil karena kehadiran ahli waris yang lain.
Posisi hijab dapat dijelaskan dalam tabel di bawah ini :

Next time sa posting part 2 yah.

Komentar

Postingan Populer